Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

 

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menegaskan pentingnya ketelitian dan keamanan dokumen dalam layanan administrasi digital melalui Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sertifikat Elektronik dan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan ini berlangsung di Aula Perpustakaan Lantai 3, Rabu (18/11) dan dihadiri perangkat daerah, camat, serta jajaran Kominfo.

Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, membuka kegiatan mewakili Bupati. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik bukan hanya tuntutan modernisasi, tetapi sistem pengendalian dokumen yang lebih akurat, aman, dan sulit dimanipulasi dibandingkan tanda tangan manual.

 

Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah lebih teliti dalam memverifikasi dokumen sebelum diajukan untuk ditandatangani secara elektronik.

 

Masih ada berkas yang dikirim belum final. Ini era digital, kecepatan memeng penting, tapi ketepatan jauh lebih penting,” tegasnya.

 

Pentingnya penerapan TTE memastikan keabsahan, keamanan, dan keautentikan dokumen, yang secara efektif mencegah penerbitan dokumen yang tidak sah. Namun yang penting dipahami validasi substansi atau isi dokumen tetap menjadi tanggung jawab penggunanya.

 

Jangan alasan jaringan atau terburu-buru membuat kita mengabaikan tanggung jawab pemeriksaan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfo, Cirma Pirade, menjelaskan bahwa Perbup 25/2022 menjadi pedoman pengelolaan sertifikat elektronik dan pemanfaatan TTE di lingkungan Pemkab Toraja Utara. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses administrasi, menjaga integritas dokumen, serta memastikan keamanan seluruh transaksi elektronik.

 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai kewenangan pejabat penandatangan, manajemen siklus sertifikat elektronik, serta mekanisme pencatatan dan audit pemanfaatan TTE.

 

 

Diskominfo-SP - 2025